<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BUMD &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/bumd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jul 2025 00:54:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>BUMD &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah, Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/wujudkan-kemandirian-ekonomi-daerah-kemendagri-dorong-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-bumd/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/wujudkan-kemandirian-ekonomi-daerah-kemendagri-dorong-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-bumd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 00:54:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BSKDN Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan asli daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=30586</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; </strong>Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian dan pembangunan daerah.</p>
<p>Penjelasan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Rapat Penguatan Pembinaan BUMD oleh Kemendagri yang berlangsung di Command Centre BSKDN, Jakarta, Rabu (23/7/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, pembinaan dan pengawasan yang optimal akan membuat BUMD tidak hanya menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan mendapat dukungan pembinaan yang optimal,” ujar Yusharto.</p>
<p>Guna mewujudkan BUMD yang lebih berdaya, Yusharto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penyusunan regulasi terkait penguatan pembinaan dan pengawasan BUMD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri. BSKDN telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Kemendagri untuk membahas penyusunan regulasi tersebut.</p>
<p>“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dirjen Otonomi Daerah Pak Akmal Malik, yang menitipkan pesan penting [bahwa] kita harus menetapkan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan turunannya,” terang Yusharto.</p>
<p>Ia juga menjelaskan, dasar hukum dalam penyusunan RUU mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik RUU akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.</p>
<p>Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya mendorong RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar proses pembahasannya bisa segera dimulai. “Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.</p>
<p>Dengan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah, BSKDN dan komponen Kemendagri lainnya optimistis BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan memperluas akses terhadap layanan publik berkualitas di seluruh Indonesia.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/wujudkan-kemandirian-ekonomi-daerah-kemendagri-dorong-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-bumd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Bekasi Dorong Sejumlah BUMD Capai Target Lebih Tinggi</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dprd-kota-bekasi-dorong-sejumlah-bumd-capai-target-lebih-tinggi/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dprd-kota-bekasi-dorong-sejumlah-bumd-capai-target-lebih-tinggi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 09:47:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[lebih tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=8808</guid>

					<description><![CDATA[Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto. Bekasi, MAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong sejumlah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex-1 overflow-hidden">
<div class="react-scroll-to-bottom--css-bjzkm-79elbk h-full">
<div class="react-scroll-to-bottom--css-bjzkm-1n7m0yu">
<div>
<div class="flex flex-col text-sm pb-9">
<div class="w-full text-token-text-primary" dir="auto" data-testid="conversation-turn-3" data-scroll-anchor="true">
<div class="py-2 juice:py-[18px] px-3 text-base md:px-4 m-auto md:px-5 lg:px-1 xl:px-5">
<div class="mx-auto flex flex-1 gap-3 text-base juice:gap-4 juice:md:gap-6 md:max-w-3xl lg:max-w-[40rem] xl:max-w-[48rem]">
<div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex flex-grow flex-col max-w-full">
<div class="min-h-[20px] text-message flex flex-col items-start whitespace-pre-wrap break-words [.text-message+&amp;]:mt-5 juice:w-full juice:items-end overflow-x-auto gap-3" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="3a8b82f2-8b2d-41d5-a8e5-4ff4ee22dafa">
<div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert light">
<p><em>Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto.</em></p>
<p><strong>Bekasi, MAI</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi yang telah mencatatkan laba dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) untuk terus berupaya mencapai target yang lebih tinggi pada tahun 2024.</p>
<p>Komisi III  DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawal BUMD yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.</p>
<p>&#8220;BUMD yang sudah menghasilkan laba harus terus bekerja keras mencapai target yang lebih tinggi,&#8221; kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.</p>
<p>Untuk BUMD yang masih kesulitan mencapai target bisnis, pihaknya akan terus memberikan masukan dan mengawal kinerjanya.</p>
<p>&#8220;BUMD harus berinovasi dan mencari formula baru agar bisa menguntungkan, jangan sampai malah merugi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Murfati juga menyatakan bahwa Komisi III akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh mitranya, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga BUMD di Kota Bekasi untuk memastikan tercapainya target yang telah ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Komisi III bidang perekonomian akan terus mengevaluasi secara berkala, setiap triwulan kami akan memanggil untuk mendengarkan capaian target dan progres selanjutnya,&#8221; jelasnya. (ADV/Setwan)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="w-full md:pt-0 dark:border-white/20 md:border-transparent md:dark:border-transparent md:w-[calc(100%-.5rem)] juice:w-full">
<div class="relative px-2 py-2 text-center text-xs text-token-text-secondary md:px-[60px]"></div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dprd-kota-bekasi-dorong-sejumlah-bumd-capai-target-lebih-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/tingkatkan-perekonomian-daerah-kemendagri-dorong-pemda-maksimalkan-pengelolaan-bumd/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/tingkatkan-perekonomian-daerah-kemendagri-dorong-pemda-maksimalkan-pengelolaan-bumd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2024 11:50:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=5353</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta </strong>&#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemendagri mendorong agar BUMD menjadi agen pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah.</p>
<p>Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan pada Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu (28/2/2024). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-46 bertajuk “Peran BUMD Aneka Usaha dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Mewujudkan Pengelolaan BUMD dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.</p>
<p>Hendriwan menjelaskan, Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah. &#8220;Melalui Rakor yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi dalam membuat kebijakan yang baik. Mari bersungguh-sungguh memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara terutama pada daerah masing-masing,&#8221; tegas Hendriwan.</p>
<p>Lebih lanjut, Hendriwan mengatakan, salah satu konsekuensi penerapan otonomi daerah adalah tumbuhnya kemandirian daerah di hampir semua aspek pembangunan. Karenanya, BUMD sebagai salah satu saluran pelayanan publik, harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.</p>
<p>&#8220;Tujuan BUMD sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,&#8221; jelas Hendriwan.</p>
<p>Dia menegaskan, tujuan BUMD harus tercapai sebagaimana muruahnya. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sebagaimana jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan. Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan dan berorientasi keuntungan.</p>
<p>Hendriwan menyampaikan saat ini terdapat 1.057 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda; 389 BUMD Air Minum; serta lebih dari 458 BUMD Aneka Usaha. Adapun jumlah total aset BUMD sebesar Rp899,3 triliun, ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp29,5 triliun, dan jumlah dividen Rp13,02 triliun.</p>
<p>Berdasarkan data tersebut, Hendriwan menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan pengemban penyertaan modal daerah, dan nama baik. BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance.</p>
<p>“Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Hendriwan.</p>
<p>Sementara itu, Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli menegaskan pentingnya melakukan berbagai strategi untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, dan sehat. Strategi itu di antaranya penguatan kebijakan dan pelaksanaan BUMD; penguatan permodalan; serta komitmen Pemda dan DPRD sebagai pemegang saham pengendali untuk memberdayagunakan BUMD-nya secara profesional sebagai sarana pelayanan publik yang mandiri.</p>
<p>Strategi lainnya yakni melakukan pembinaan dan pengawasan oleh pemangku kepentingan; membangun sinergisitas BUMD; dikelola oleh pengurus yang andal dan profesional; memperkuat kapasitas sumber daya manusia secara berkesinambungan dan berjenjang; fokus pada bisnis utama melayani publik, memperoleh laba, dan memenuhi skala ekonomi; dinamis dan tidak birokratis; inovatif; menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti penerapan manajemen risiko; serta memperkuat sektor produktif dan memberdayakan UMKM.</p>
<p>(*/Rendy)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/tingkatkan-perekonomian-daerah-kemendagri-dorong-pemda-maksimalkan-pengelolaan-bumd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
