<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bumbanglomboktengah #oantaibumbang &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/bumbanglomboktengah-oantaibumbang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Dec 2024 08:18:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>#bumbanglomboktengah #oantaibumbang &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Penggeragahan Tanah di Lombok Tengah: Korban Tambahkan Bukti, Tiga Tersangka Berpotensi Dipanggil</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dugaan-penggerebegan-tanah-di-lombok-tengah-korban-tambahkan-bukti-tiga-tersangka-berpotensi-dipanggil/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dugaan-penggerebegan-tanah-di-lombok-tengah-korban-tambahkan-bukti-tiga-tersangka-berpotensi-dipanggil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2024 06:12:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#bumbanglomboktengah #oantaibumbang]]></category>
		<category><![CDATA[#lomboktengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20400</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Lombok Tengah &#8211; Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penggeregahan dan pemagaran tanah di kawasan Pantai Bumbang, Desa Mertak,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Lombok Tengah</strong> &#8211; Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penggeregahan dan pemagaran tanah di kawasan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, korban Sahnun Ayitna Dewi kembali mendatangi Mapolres Lombok Tengah pada Rabu, 29 November 2024. Kali ini, ia didampingi tim kuasa hukum dari kantor S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. yang beralamatkan di Jakarta, dengan perwakilan utama Lalu Gede Pringgadi, S.H.<span id="more-20400"></span></p>
<p>Tujuan kedatangan mereka adalah memberikan tambahan keterangan yang sangat penting kepada penyidik. Sesampainya di Mapolres, Sahnun langsung diterima oleh Kasubnit Pidum, Aiptu Rano, dan menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam.</p>
<p>Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sahnun mengungkapkan adanya tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus pemagaran tanah miliknya, yakni:</p>
<p>1. Lalu Srijanim alias Botak (selaku koordinator pemagaran)</p>
<p>2. Andre Yacub</p>
<p>3. Sudin (Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP)</p>
<p>&#8220;Mereka bersama 12 orang lainnya yang saya tuliskan dalam tambahan BAP ini,&#8221; terang Sahnun kepada awak media.</p>
<p>Senada dengan pernyataan Sahnun, kuasa hukumnya, Lalu Pringadi, S.H. &#8211; yang akrab disapa Mamiq Ping &#8211; menambahkan bahwa penyidik nantinya akan mengirimkan surat resmi untuk memanggil para tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Lombok Tengah dalam waktu dekat.</p>
<p>&#8220;Kami juga akan menghadirkan saksi sesuai permintaan penyidik untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan penggerebegan dan pemagaran tanah ini,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mamiq Ping mengungkapkan bahwa laporan dugaan kasus penggerebegan lahan seluas 17.080 M² milik Sahnun Ayitna Dewi akan ditindaklanjuti di tingkat Polda NTB. Hal ini mendapat perhatian khusus mengingat adanya dugaan konspirasi dan keterlibatan oknum mafia tanah. (Yyt)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dugaan-penggerebegan-tanah-di-lombok-tengah-korban-tambahkan-bukti-tiga-tersangka-berpotensi-dipanggil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyerobotan Lahan, Bu Nunung Laporkan Oknum Pemagaran ke Polres Lombok Tengah</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/dugaan-penyerobotan-lahan-bu-nunung-laporkan-oknum-pemagaran-ke-polres-lombok-tengah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/dugaan-penyerobotan-lahan-bu-nunung-laporkan-oknum-pemagaran-ke-polres-lombok-tengah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 10:59:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#bumbangkucottagee]]></category>
		<category><![CDATA[#bumbanglomboktengah #oantaibumbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19810</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Mataram, NTB &#8211; Sahnun Ayiitna Dewi, yang kerap disapa Bu Nunung, resmi melaporkan oknum yang melakukan pemagaran di&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Mataram, NTB</strong> &#8211; Sahnun Ayiitna Dewi, yang kerap disapa Bu Nunung, resmi melaporkan oknum yang melakukan pemagaran di sepadan Pantai Bumbang, yang masih masuk dalam kawasan vila miliknya. Didampingi kuasa hukumnya, Bu Nunung melaporkan dugaan penyerobotan ke Polres Lombok Tengah pada Rabu, 20 November 2024.</p>
<p>Sekitar minggu lalu, sekelompok orang melakukan pemagaran lahan di depan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Tidak hanya itu, orang-orang tersebut sempat mengusir Bu Nunung dari lokasi dengan alasan lahan tersebut milik oknum yang menyuruh mereka memagari area tersebut.</p>
<p>Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S. Firdaus Taringan, S.H., S.E., M.M., Bu Nunung akhirnya melaporkan tindakan tersebut. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/304.B/XI/2024/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tertanggal 20 November 2024.</p>
<p>Dalam laporan polisi tersebut, Sahnun Ayiitna Dewi, beralamat di Desa Marong, Praya Timur, Lombok Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 167, yang terjadi di Jalan Umum Takar Akar Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Peristiwa dugaan penyerobotan tanah tersebut terjadi pada 16 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, di mana para pelaku mengintimidasi pengunjung agar tidak mendatangi lokasi. Pelaku juga melakukan pemagaran tanah dan bangunan yang ada di lokasi. Atas kejadian inilah Bu Nunung merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.</p>
<p>&#8220;Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Lombok Tengah, dapat mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Ini adalah pembelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai kesan positif, aman, dan nyaman di Lombok terbias kepada masyarakat luas atau mancanegara, yang pada akhirnya akan merugikan daerah kita sendiri,&#8221; tegasnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-19812" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241121-WA0018-1-1024x576.jpg" alt="" width="640" height="360" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241121-WA0018-1-1024x576.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241121-WA0018-1-300x169.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241121-WA0018-1-768x432.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241121-WA0018-1.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Menurut kuasa hukumnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat menimbulkan rasa takut, mengingat beberapa orang membawa senjam tajam saat melarang pengunjung dan mengusir Bu Nunung. Hal ini tentu akan memengaruhi psikologis kliennya dan pengunjung lain yang berada di lokasi.</p>
<p>&#8220;Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. Para pelaku dan pihak di balik semua peristiwa ini harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,&#8221; ucap pengacara kondang tersebut.</p>
<p>Terkait putusan sebelumnya yang dijalani kliennya terkait tindak pidana pemalsuan identitas sertifikat tanah, pengacara menegaskan bahwa sertifikat atas nama kliennya legal, yang merupakan produk pemerintah yang tidak boleh diragukan.</p>
<p>&#8220;Putusan yang menghukum Bu Nunung adalah pemerkosaan hukum. Ini tidak boleh terjadi di wilayah Indonesia. Bagaimana mungkin menguasai tanah hak milik sendiri bisa dihukum? Ini adalah pemerkosaan hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dalam proses hukum maupun setelah kliennya menjalani hukuman, tidak ada legalitas lain atau pembatalan sertifikat atas nama Bu Nunung. Oleh karena itu, tanah tersebut masih sah menjadi milik Bu Nunung.</p>
<p>Terkait putusan pengadilan sebelumnya, S. Firdaus Taringan akan melakukan upaya hukum. &#8220;Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan dalam sidang tersebut. Ini kami upayakan agar tidak ada lagi kasus serupa di NTB,&#8221; katanya tegas.</p>
<p>Terakhir, ia berharap pihak kepolisian benar-benar mencermati laporan kliennya, karena peristiwa semacam ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat umum tentang bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai masyarakat pemilik tanah merasa takut berada di lahan yang jelas-jelas miliknya. Kami akan menekankan hal ini kepada pihak kepolisian; hari ini kami berjanji akan menghadap Kapolres Lombok Tengah,&#8221; tutupnya. (Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/dugaan-penyerobotan-lahan-bu-nunung-laporkan-oknum-pemagaran-ke-polres-lombok-tengah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Tegas Lindungi Hak Tanah Warga Bumbang Lombok Tengah Dari Mafia Tanah.</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-tegas-lindungi-hak-tanah-warga-bumbang-lombok-tengah-dari-mafia-tanah/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-tegas-lindungi-hak-tanah-warga-bumbang-lombok-tengah-dari-mafia-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2024 10:32:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#bumbanglomboktengah #oantaibumbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19323</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia.Lombok Tengah&#8211; Kantor hukum S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., di Jakarta memberikan peringatan keras kepada pihak yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia.Lombok Tengah</strong>&#8211; Kantor hukum S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., di Jakarta memberikan peringatan keras kepada pihak yang berupaya menguasai tanah milik warga di kawasan Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan kesewenang-wenangan oknum yang tergabung dalam sindikat mafia tanah.</p>
<p>Setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum warga Bumbang, kantor hukum tersebut langsung melakukan pemasangan plang di lokasi tanah yang menjadi sengketa. Pimpinan kantor hukum S. Firdaus Tarigan menegaskan bahwa tanah seluas 17.080 m² dengan alas hak SHM Nomor 268 adalah sah milik Sahnun Ayitna Dewi.</p>
<p><img decoding="async" class="size-large wp-image-19327" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG_20241114_181927-1024x671.jpg" alt="" width="640" height="419" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG_20241114_181927-1024x671.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG_20241114_181927-300x197.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG_20241114_181927-768x504.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG_20241114_181927.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>&#8220;Kami berharap pihak lain tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena tanah klien kami dilindungi haknya oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, &#8220;Bila ada pihak-pihak yang berusaha memagar atau menguasai tanah tersebut, kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.&#8221;</p>
<p>Di atas tanah tersebut berdiri Cottage, Bar &amp; Restaurant yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Sebelumnya, properti ini sempat diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas asal-usulnya. Peristiwa ini berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan wisatawan di destinasi wisata privat tersebut.(Yyt)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/kuasa-hukum-tegas-lindungi-hak-tanah-warga-bumbang-lombok-tengah-dari-mafia-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
