<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/bawaslu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 07:09:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Bawaslu &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawaslu Buru Ikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-buru-ikuti-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-di-mk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-buru-ikuti-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-di-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 07:09:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=22988</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Bawaslu Kabupaten Buru tengah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua perkara yg&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Bawaslu Kabupaten Buru tengah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua perkara yg di mohonkan oleh pemohon Paslon 01 atas nama M Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abu Kasim, dan Paslon 04 atas nama Amus Besan dan Hamsah Buton.</p>
<p>Dua perkara tersebut diregister dengan nomor : 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor : 174/PHPU.BUP-XXIII/2025</p>
<p>Sidang perselisihan tersebut dilaksanakan pada hari selasa, 21 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB, yang dibuka oleh Majelis Hakim MK, Prof. Arif Hidayat dan dinyatakan terbuka untuk umum.</p>
<p>Sidang Perselisihan yang ke 2 ini dilakukan untuk mendengarkan pembacaan keterangan dari Termohon ( KPU ), Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.</p>
<p>Pada sidang ini dilaksanakan untuk 9 perkara yang disidangkan sekaligus termasuk dua perkara untuk PHPU Kabupaten Buru, pada Panel III yang dipimpin Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Anwar Usman.</p>
<p>Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyampaikan bahwa Bawaslu adalah pihak yang netral dalam penyampaian keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran.</p>
<p>Jika ada Temuan atau laporan, bagaimana tindak lanjutnya dan status akhir laporan atau temuan tersebut.</p>
<p>Dalam penyampaian keterangan, Bawaslu Kabupaten Buru menyampaikan Keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) baik dari Jajaran Panwas TPS, Panwas Desa, Panwas Kecamatan Maupun Bawaslu yang dilakukan selama proses Pungut Hitung dan Rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.</p>
<p>Untuk perkara nomor 227 keterangan Bawaslu disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Kab. Buru, Epsus K. Tomhisa,</p>
<p>Sementara untuk perkara dengan nomor 174 dibacakan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Kab. Buru, Taufik Fanolong.<br />
Sidang berlangsung selama kurang lebih 5 jam untuk 9 perkara yang disidangkan tanggal 21 Januari 2025 dan Bawaslu Kabupaten Buru menjadi Pemberi Keterangan yang terakhir untuk 2 perkara PHPU.</p>
<p>Setelah pemberian keterangan selesai, Majelis Hakim mengesahkan Alat Bukti yang di masukkan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait serta Bawaslu.</p>
<p>Setelah pengesahan Alat Bukti, sidang pun ditutup pada kurang lebih Pukul 18.00 WIB, kemudia Majelis hakim meninggalkan Ruang sidang dan Sidang dianggap Selesai. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-buru-ikuti-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-di-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Buru Diduga Lakukan Pelanggaran, Tim Kuasa Hukum Mandat Masih Lakukan Pelaporan di Bawaslu </title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-diduga-lakukan-pelanggaran-tim-kuasa-hukum-mandat-masih-lakukan-pelaporan-di-bawaslu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-diduga-lakukan-pelanggaran-tim-kuasa-hukum-mandat-masih-lakukan-pelaporan-di-bawaslu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 04:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21655</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Hingga hari ini tim kuasa hukum pasangan calon MANDAT masih terus mengawal hasil pelaporan yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru</strong> &#8211; Hingga hari ini tim kuasa hukum pasangan calon MANDAT masih terus mengawal hasil pelaporan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis, atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 bulan lalu.</p>
<p>Kuasa hukum pasangan MANDAT<br />
Harkuna Litiloly yang ditemui wartawan Selasa 24/12/2024. &#8220;Ia katakan sebelumnya dirinya bersama rekan-rekanya telah melakukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru pada Jumat (20/12/2024) kemarin.</p>
<p>Dan diterima langsung oleh Plt Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Abdul Rahman Mahulau.</p>
<p>&#8220;Hari ini saya mengajak masyarakat dan menegaskan kembali untuk bersama mengawal proses pelaporan yang sementara berjalan,&#8221; ujar Harkuna.</p>
<p>Harkuna menjelaskan bahwa laporan ini terkait insiden kelebihan surat suara tercoblos di TPS 21 Desa Namlea.</p>
<p>Dalam rapat pleno, Walid Azis disebut mengakui bahwa ia mencoblos satu surat suara, yang kemudian memengaruhi hasil rekapitulasi</p>
<p>Jumlah suara tercoblos di TPS tersebut meningkat dari 366 menjadi 367 suara.</p>
<p>Menurut Harkuna, pengakuan Ketua KPU tersebut dianggap melanggar integritas dan berpotensi menjadi preseden buruk jika terjadi di TPS lain.</p>
<p>Kami akan terus mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Lembaga negara seperti Bawaslu harus bekerja sesuai fungsinya, bukan untuk melindungi pelanggaran, tegasnya.</p>
<p>Dalam laporan itu, Harkuna juga menyinggung Pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp144 juta</p>
<p>Jika pelaku adalah penyelenggara pemilu, hukumannya bertambah sepertiga dari ancaman maksimum, sehingga bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp192 juta.</p>
<p>Hingga saat ini, hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan bahwa Walid Azis tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi.</p>
<p>Namun, Litiloly mengklaim bahwa pernyataan Ketua KPU di pleno berbeda dengan fakta yang ditemukan.<br />
Litiloly juga mempertanyakan kredibilitas Bawaslu dalam menangani kasus ini.</p>
<p>Kami ragu dengan integritas mereka, tapi kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, katanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kebohongan dalam proses pemilu adalah ancaman serius terhadap demokrasi.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi kerawanan dalam proses rekapitulasi suara.</p>
<p>Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pukulan besar bagi penyelenggara pemilu yang diamanahkan menjaga netralitas dan keadilan.</p>
<p>Bawaslu Kabupaten Buru diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-diduga-lakukan-pelanggaran-tim-kuasa-hukum-mandat-masih-lakukan-pelaporan-di-bawaslu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Buru Dilaporkan Ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Pemilu</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 01:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Buru]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Walid Aziz]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20966</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru</strong> &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku Walid Azis dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan Kecurangan pemilu 2024.</p>
<p>Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim melaporkan Walid Azis atas dugaan pelanggaran pemilu.</p>
<p>Walid dilaporkan karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea pada tanggal 27 November lalu.</p>
<p>Padahal Walid Azis telah masuk di daftar pemilih tetap ( DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.</p>
<p>Artinya Walid tidak boleh melakukan pencoblosan diluar DPT. Harusnya Walid mencoblos di TPS Air Buaya bukan di TPS Namlea.</p>
<p>&#8220;Harkuna Litiloly kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.</p>
<p>Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.</p>
<p>Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.</p>
<p>Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).</p>
<p>Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan M. Daniel Rigan-Harjo Udanto, Tim dan Kuasa hukum dari pasangan Amos Besan-Hamzah Buton juga ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/ketua-kpu-buru-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Mulai Dibersihkan</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/alat-peraga-kampanye-di-kota-bogor-mulai-dibersihkan/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/alat-peraga-kampanye-di-kota-bogor-mulai-dibersihkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 10:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19977</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, mulai membersihkan alat peraga kampanye pada Minggu dini hari bersamaan dengan memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024).</p>
<p>Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin di Kota Bogor, Minggu (24/11/2024), menyatakan per hari ini pukul 00.00 WIB masa kampanye di Kota Bogor sudah selesai sehingga tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun, baik pada pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun pasangan calon wali kota/wakil wali kota.</p>
<p>&#8220;Seluruh titik di Kota Bogor, termasuk di wilayah hingga ke pelosok, kami bersihkan dari alat peraga kampanye, bukan lagi ditertibkan, bersama-sama KPU, bawaslu setempat, dan unsur pemerintah daerah,&#8221; katanya.</p>
<p>Habibi mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah agar tidak lagi melaksanakan kampanye, baik dengan turun ke masyarakat, lewat alat peraga kampanye, maupun melalui media sosial.</p>
<p>&#8220;Mohon menahan diri. Cukup kampanye di dua bulan kemarin. Mudah-mudahan masyarakat cukup efektif dalam menerima visi dan misi pasangan calon,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Penjabat (Pj.) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengerahkan dinas terkait untuk membantu KPU, bawaslu setempar, hingga tim pemenangan pasangan calon untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye.</p>
<p>&#8220;Biasanya masih banyak sisa APK yang belum dibersihkan. Ketika itu nanti terkumpul, kami akan kelola sebaik mungkin dengan berkoordinasi dengan para LO paslon dan KPU bagaimana sebaiknya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hery menegaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye di berbagai titik seperti di angkutan kota, tiang listrik, pagar, hingga tembok yang ditempeli stiker.</p>
<p>&#8220;Sebagai kota yang sebelumnya tertib dan bersih, mari kembalikan ke tertib dan bersih juga,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan hingga masa tenang, termasuk membantu membersihkan alat peraga kampanye bersama tim pemenangan pasangan calon Pilkada 2024.</p>
<p>&#8220;Kalau ada yang membandel bicara potensi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kami tindak secara regulatif,&#8221; kata Herdiyatna.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/alat-peraga-kampanye-di-kota-bogor-mulai-dibersihkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masuki Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Buru Larang Kampanye di Medsos</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/masuki-masa-tenang-pemilu-bawaslu-kabupaten-buru-larang-kampanye-di-medsos/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/masuki-masa-tenang-pemilu-bawaslu-kabupaten-buru-larang-kampanye-di-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 07:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Tenang]]></category>
		<category><![CDATA[Medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=20004</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Namlea &#8211; Memasuki masa tenang Pemilukada tanggal 24– 26 November Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru melarang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Namlea &#8211;</strong> Memasuki masa tenang Pemilukada tanggal 24– 26 November Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru melarang kampanye di seluruh platform media sosial. Masyarakat agar menjaga ketenangan hingga hari pencoblosan tanggal 27 November nanti.</p>
<p>Setiap konten yang diunggah pada masa tenang tanggal 24-26 November 2024 oleh siapapun tidak boleh ada yang menjurus kepada kampanye. Hal itu bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Ketua Bawaslu Buru Fathi Haris Thalib</p>
<p>Jika ada temuan yang berkampanye lewat media sosial, laporkan kepada kami,&#8221;sambungnya</p>
<p>Sebagai Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu akan memantau siapapun yang berkampanye lewat media sosial akan ditindak lanjuti apabila terbukti.</p>
<p>Adapun temuan, sanksi untuk pelanggar bisa berupa sanksi administratif maupun terberat dapat berupa pidana, karena masuk kategori kampanye di luar jadwal.”ujarnya.</p>
<figure id="attachment_19963" aria-describedby="caption-attachment-19963" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-19963 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-1024x576.jpg" alt="" width="640" height="360" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-1024x576.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-300x169.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-768x432.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036.jpg 900w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-19963" class="wp-caption-text">Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib</figcaption></figure>
<p>Kami meminta kepada masyarkat agar dapat menjaga jalannya demokrasi yang sehat dan bersih.</p>
<p>Selanjutnya Ia meminta kepada masyarkat apabila menemukan adanya politik uang, ASN melanggar netralitas, dan lain sebagainya di masa tenang bisa melapor ke Bawaslu.</p>
<p>Sementara untuk pada Paslon ia meminta untuk tertib tidak melakukan kampanye karena masa tenang adalah masa berakhirnya kampanye. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/masuki-masa-tenang-pemilu-bawaslu-kabupaten-buru-larang-kampanye-di-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masuk Minggu Tenang, Bawaslu Kabupaten Buru Akan Lakukan Penertiban APK</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/masuk-minggu-tenang-bawaslu-kabupaten-buru-akan-lakukan-penertiban-apk/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/masuk-minggu-tenang-bawaslu-kabupaten-buru-akan-lakukan-penertiban-apk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2024 14:28:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Minggu Tenang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=19962</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Namlea &#8211;  Memasuki masa tenang pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru malam ini akan menertibkan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Namlea &#8211; </strong> Memasuki masa tenang pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru malam ini akan menertibkan langsung alat raga kampanye (APK).</p>
<p>Tepat pukul 00.00 Wit (12 Malam) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru akan menertibkan alat peraga kampanye seiring dimulainya masa tenang kampanye pada 24-26 November 2024.</p>
<p>Untuk itu Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib mengatakan dirinya akan mengundang KPU Kabupaten Buru bersama pemerintah daerah, dan TNI Polri akan melakukan rapat dalam rangka penertiban alat kampanye seperti bendera, baleho dan spanduk.</p>
<figure id="attachment_19963-2" aria-describedby="caption-attachment-19963-2" style="width: 900px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-19963 size-full" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036.jpg" alt="" width="900" height="506" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036.jpg 900w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-300x169.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-1024x576.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/11/IMG-20241123-WA0036-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-19963-2" class="wp-caption-text">Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib</figcaption></figure>
<p>Dijelaskan nya minggu esok akan memasuki masa tenang dianggap sebagai waktu istirahat bagi peserta pemilu, tim sukses, dan pendukung. Penertiban yang akan dilakukan sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam menjelang Pemilihan Serentak 2024.</p>
<p>Dikatakan nya tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November, artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIT seluruh APK harus sudah ditertibkan.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/masuk-minggu-tenang-bawaslu-kabupaten-buru-akan-lakukan-penertiban-apk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Palas Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-palas-gelar-sosialisasi-pengawasan-partisipatif-bersama-awak-media/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-palas-gelar-sosialisasi-pengawasan-partisipatif-bersama-awak-media/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 21:35:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Palas]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18000</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Palas &#8211; Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Kabupaten Palas),&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Palas &#8211;</strong> Pada tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Kabupaten Palas), Provinsi Sumatera Utara, Menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media yang diselenggarakan, di Aula Hotel Syamsiah, Jalan Surapati, Lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa.(22/10/2024) siang.</p>
<p>Kegiatan yang bertajuk &#8220;Pengawasan Partisipatif Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada 2024 Kabupaten Palas&#8221;, dihadiri sekitar 35 orang wartawan dari berbagai Media cetak, online, dan elektronik yang meliput di wilayah kabupaten Palas.</p>
<p>Ketua panitia, Erwin Saleh Siregar SPd,, dan diwakili panitia Abdul Rahman Hasibuan, dlam laporannya menyebutkan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan, dengan Dasar hukum Undang-undang tahun 2017 tentang pemilih umum,<br />
undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,</p>
<p>Perbawaslu nemor 6 tahun 2024. tentang pengawasan pemilihan gubernur, wakil gubernur. bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota tahun 2024.</p>
<p>BA/Pleno bawaslu kabupaten Palas nomor /RT 02/50-16/10/2024 tentang pembentukan panitia narasumber pada kegiatan pengawasan partisipatif peran media dalam pengawasan pilkada tahun 2024.</p>
<p>Lanjut Abdul Rahman, tujuan dari pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif peran media dalam pengawasan pilkada tahun 2024 ini, untuk menjadikan sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat dalam perkembangan demokrasi.</p>
<p>&#8220;Untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti pengawasan pilkada tahun 2024, serta untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait peran media&#8221;, tutur Abdul Rahman saat sampaikan laporannya sebagai panitia kegiatan.</p>
<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution, S.Pd mengatakan, dalam pengawasan Pemilu 2024, sangatlah penting melibatkan media. Karena massa media memiliki peran dalam menyelenggarakan pemilu demokratis dan berintegritas pada Pemilu 2024.</p>
<p>“Media ini biasa dikenal dengan salah satu pilar demokrasi. Makanya, jika tidak ada media tentu demokrasi akan gelap,” ujar Alex.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya Bawaslu juga merupakan media tonggak demokrasi sekaligus sebagai penegak keadilan Pemilu. Sehingga diminta juga sama sebagai pengawas Pemilu 2024.</p>
<p>“Harapan kami sebagai pengawas Pemilu ke depan bisa bersinergi dalam hal pengawasan partisipatif. Tentu jika tidak ada media, Pemilu atau pesta demokrasi tidak akan bisa berjalan dengan transparan,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner Bawaslu Palas, Hj Ningtiasih Kordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Partisipatif dan Humas Hubungan Antar Lembaga (HP2H) sebagai Moderator kegiatan, menyampaikan aturan yang berkaitan pemberitaan sudah jelas diketahui wartawan. Tentunya aturan itu melekat dengan kode etik pemberitaan.</p>
<p>“(Berita) ujaran kebencian tentu juga sangat tidak boleh. Tapi kalau seputar visi misi yang melenceng, atau pelanggaran lainnya, itu merupakan kritikan yang membangun. Untuk itu kita ajak rekan media agar ikut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pilkada 2024 ini,” tegas Hj.Ningtiasih.</p>
<p>Dan menghadirkan nara sumber Ketua PWI Palas, Atas Siregar, dan Penasehat PWI Palas, H. Idham Butar butar, pada acara tersebut. Turut serta dalam memberikan motivasi kepada peserta atau wartawan yang hadir untuk lebih giat dan belajar agar pemberitaan sesuai dengan UU Pers dan penulisan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. Di akhir acara dilanjutkan foto bersama dengan seluruh peserta yang hadir. (081)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-palas-gelar-sosialisasi-pengawasan-partisipatif-bersama-awak-media/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kabupaten Buru Fokus Awasi Akun Bodong Jelang Masa Kampanye</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-kabupaten-buru-fokus-awasi-akun-bodong-jelang-masa-kampanye/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-kabupaten-buru-fokus-awasi-akun-bodong-jelang-masa-kampanye/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Oct 2024 21:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Buru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=18009</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru akan memperketat pengawasan terhadap akun media sosial (Medsos)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru akan memperketat pengawasan terhadap akun media sosial (Medsos) resmi pasangan calon (paslon) selama masa kampanye Pilkada.</p>
<p>Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Buru, Taufik Fanolong.</p>
<p>&#8220;Bawaslu akan mengawasi akun media sosial resmi setiap paslon,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>Ia menjelaskan, pengawasan Medsos menjadi salah satu strategi penting Bawaslu dalam memastikan kampanye digital berjalan sesuai aturan.</p>
<p>Selain itu, pengawasan ini mencakup pemantauan konten yang diunggah oleh paslon.</p>
<p>Terutama pada potensi pelanggaran seperti ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.</p>
<p>Jika ditemukan adanya pelanggaran berupa postingan maupun komentar di medios paslon, maka bawaslu akan segera menindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Nantinya, selama kampanye di media sosial, kami akan mengawasi setiap konten yang diunggah oleh akun resmi paslon. Hal-hal seperti ujaran kebencian dan hoaks tidak diperbolehkan, dan jika ditemukan, kami akan memberikan teguran atau bahkan tindakan lebih lanjut,&#8221; ujar Taufik.</p>
<p>Lanjutnya, pengawasan akan dilakukan secara ketat, namun hanya terbatas pada akun resmi yang terdaftar di KPU.</p>
<p>Sementara untuk akun-akun bodong atau anonim yang menyebarkan konten tidak jelas, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo dan pihak cyber kepolisian.</p>
<p>Ia menambahkan, setiap Paslon harus memanfaatkan media sosial sebaik mungkin dalam menjalankan kampanye mereka</p>
<p>Menurutnya, platform-platform ini merupakan sarana yang sangat efektif untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.</p>
<p>“Media sosial bukan hanya alat untuk berkomunikasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun citra positif dan memperkenalkan diri kepada pemilih. Oleh karena itu, kami mendorong paslon untuk memanfaatkan media sosial dengan bijaksana,” ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengingatkan agar semua paslon menghindari penyebaran ujaran kebencian, fitnah, serta berita hoaks yang dapat merusak atmosfer kampanye.</p>
<p>“Kami mengingatkan bahwa kampanye yang sehat harus dijalankan dengan penuh etika. Ujaran kebencian dan informasi yang tidak benar tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum,” tambahnya.</p>
<p>Dengan adanya pengawasan ini, Bawaslu berharap pasangan calon bisa menjaga etika kampanye di dunia maya dan memastikan bahwa informasi yang disebarkan tidak menyesatkan atau memprovokasi masyarakat. (SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-kabupaten-buru-fokus-awasi-akun-bodong-jelang-masa-kampanye/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kabupaten Buru Ajak Mahasiswa Kawal Pilkada Serentak</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-kabupaten-buru-ajak-mahasiswa-kawal-pilkada-serentak/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-kabupaten-buru-ajak-mahasiswa-kawal-pilkada-serentak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Oct 2024 13:47:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=17314</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Bawaslu Kabupaten Buru mengajak semua pihak termasuk para mahasiswa untuk membantu mengawasi dan mengawal seluruh&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru &#8211;</strong> Bawaslu Kabupaten Buru mengajak semua pihak termasuk para mahasiswa untuk membantu mengawasi dan mengawal seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.</p>
<p>Masyarakat dan Mahasiswa harus miliki peran aktif dalam mengawal tahapan Pemilukada yang sementara berjalan di Kabupaten Buru ini, utamanya masa kampanye yang berlangsung diharapkan berjalan aman,&#8221;sebut<br />
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa. (6/10)</p>
<p>Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada pemilihan serentak Tahun 2024, yang berlangsung di salah satu hotel Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. &#8220;Epsus Klion Tomhisa menjelaskan Mahasiswa, OKP, BEM dan pemilih pemula menjadi bagian dari mintra Bawaslu, untuk bisa mengawal pesta demokrasi berjalan dengan baik, jujur sehingga tidak ada kecurangan, manipulasi dan money politik.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, teman-teman punya peran dan andil dalam memantau dan mengawas semua proses ini. Karena Bawaslu dengan jumlah personilnya sangat terbatas, tentu tidak mampu untuk mengawal pesta demokrasi ini, tanpa bekerjasama dengan para OKP, BEM dan pemilih pemula,” ungkapnya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-17315 size-large" src="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241006-WA0039-1024x768.jpg" alt="" width="640" height="480" srcset="https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241006-WA0039-1024x768.jpg 1024w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241006-WA0039-300x225.jpg 300w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241006-WA0039-768x576.jpg 768w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241006-WA0039-1536x1152.jpg 1536w, https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/10/IMG-20241006-WA0039.jpg 1600w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Saat ini kalian bisa mainkan peran terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanya, seperti ASN, TNI-Polri, kepala desa, dan lainnya. Agar mereka benar-benar bisa menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi,” harapnya.</p>
<p>Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru Taufik Fanolong menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama OKP, BEM dan pemilih pemula, untuk sama-sama mewujudkan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Buru yang bermartabat.</p>
<p>“Kita harus wujudkan Pilkada yang damai, bersih, dan jauh dari penyalahgunaan saat pesta demokrasi. Untuk itu, OKP, BEM dan pemilih pemula mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Buru,” ungkap Fanolong.</p>
<p>Ia menyebutkan, OKP, BEM dan pemilih pemula harus menjadi pilar, pondasi, dan garda terdepan untuk menjaga pesta demokrasi, karena sangat independen, bebas dari politik praktis.</p>
<p>“Mari sama-sama bergandeng tangan dengan Bawaslu Buru untuk mengawal Pilkada ini dengan baik, jujur dan bersih. Kalau ada yang menemukan pelanggran segera laporkan ke Bawaslu, atau ada upaya pelanggaran di lapangan dalam pelaksanaan Pilkada segera lakukan pencegahan,” pungkasnya.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/bawaslu-kabupaten-buru-ajak-mahasiswa-kawal-pilkada-serentak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Kampanye, Bawaslu Kabupaten Buru Layangkan Surat Imbauan, Ini Isinya</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/jelang-kampanye-bawaslu-kabupaten-buru-layangkan-surat-imbauan-ini-isinya/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/jelang-kampanye-bawaslu-kabupaten-buru-layangkan-surat-imbauan-ini-isinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 06:18:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Imbauan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buru]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=16717</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Buru &#8211; Menjelang Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru di tanggal 25 Oktober 2024, Badan Pengawas&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Buru &#8211; </strong>Menjelang Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru di tanggal 25 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru telah melayangkan surat imbauan.</p>
<p>Surat imbauan itu sudah dilayangkan sebelum tanggal 25 kepada semua Paslon. Semua Paslon memperhatikan hal-hal yang musti dimiliki saat melakukan kampanye, diantaranya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat,&#8221; Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa Kamis (26/9/2024).</p>
<p>Ia mengungkapkan, di dalam surat imbauan itu, Bawaslu minta supaya para Paslon dapat memperhatikan hal-hal yang dilarang saat kampanye, bahkan di dalam imbauan itu juga dicantumkan sanksi akibat dari melanggar hal-hal tersebut.</p>
<p>“Semua itu sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU nomor 13 Tahun 2024. Jadi kita melakukan itu sebagai langka pencegahan,” ungkapnya.</p>
<p>Selain kepada Paslon, Dikatakan, sebelumnya Bawaslu Buru juga melayangkan surat imbauan kepada ASN, para guru yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah dan kepala desa.</p>
<p>“Para Paslon dilarang melibatkan ASN, pejabat desa, dan lainnya yang sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024, saat berkampanye,” ucap Epsus.</p>
<p>Dia berharap, semoga para Paslon bisa menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU maupun PKPU terkait dengan kampanye.</p>
<p>“Semoga semuanya berjalan lancar, baik dan sukses. Karena sukses itu dari kita semua. Jadi, semua Paslon harap dapat patuhi aturan yang ada,” harapnya.</p>
<p>Selain itu, Epsus menyampaikan, sampai saat ini belum ada indikasi terkait dengan pelanggaran pentahapan Pilkada 2024.</p>
<p>“Terkait dengan indikasi pelanggaran-pelanggaran saat pentahapan Pilkada, sejauh ini belum terlalu nampak ada tindakan yang mengarah ke hal-hal demikian,” pungkasnya.(SM)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/jelang-kampanye-bawaslu-kabupaten-buru-layangkan-surat-imbauan-ini-isinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
