<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anies Muhaimin &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/anies-muhaimin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Apr 2024 07:03:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Anies Muhaimin &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Nyatakan Menolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dalam Perkara PHPU Pilpres 2024</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/mk-nyatakan-menolak-seluruh-permohonan-anies-muhaimin-dalam-perkara-phpu-pilpres-2024/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/mk-nyatakan-menolak-seluruh-permohonan-anies-muhaimin-dalam-perkara-phpu-pilpres-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2024 07:03:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Muhaimin]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Sengketa Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PHPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7464</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.</p>
<p>“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).</p>
<p>Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.</p>
<p>Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.</p>
<p>Petitum Anies-Muhaimin:<br />
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.<br />
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.<br />
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.<br />
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.<br />
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.<br />
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.<br />
Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.<br />
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.<br />
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.<br />
atau<br />
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.<br />
Menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.<br />
Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.<br />
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.<br />
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.<br />
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.<br />
Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.<br />
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.<br />
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya​​​​​​​. (*/red/ant)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/mk-nyatakan-menolak-seluruh-permohonan-anies-muhaimin-dalam-perkara-phpu-pilpres-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anies-Cak Imin Doakan Hakim MK Sebelum Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-cak-imin-doakan-hakim-mk-sebelum-bacakan-putusan-sengketa-pilpres-2024/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-cak-imin-doakan-hakim-mk-sebelum-bacakan-putusan-sengketa-pilpres-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2024 02:27:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Muhaimin]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim MK]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Sengketa Pilpres 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=7447</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendoakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum membacakan putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.</p>
<p>&#8220;Hari ini para hakim menentukan masa depan politik bangsa ini, mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia,&#8221; kata Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).</p>
<p>Muhaimin lalu memimpin doa, yang turut diikuti oleh Anies Baswedan, Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus dan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir.</p>
<p>Muhaimim mengatakan keputusan MK akan membawa masa depan politik yang baik, untuk negara demokratis. Di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan, yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Mohon doa dan dukungan, mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa ini,&#8221; harapnya.</p>
<p>Pasangan AMIN didampingi THN AMIN menuju Gedung MK pada Pukul 08.00 WIB. Mereka berangkat dari Rumah Perubahan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi.</p>
<p>Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.</p>
<p>Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.</p>
<p>“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-cak-imin-doakan-hakim-mk-sebelum-bacakan-putusan-sengketa-pilpres-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anies-Muhaimin Hadir di Mahkamah Konstitusi Untuk Sidang PHPU Pilpres</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-muhaimin-hadir-di-mahkamah-konstitusi-untuk-sidang-phpu-pilpres/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-muhaimin-hadir-di-mahkamah-konstitusi-untuk-sidang-phpu-pilpres/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 03:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Muhaimin]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PHPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=6105</guid>

					<description><![CDATA[Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di MK untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024. (Antara Foto) Jakarta, MAI &#8211; Pasangan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di MK untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024. (Antara Foto)</em></p>
<p><strong>Jakarta, MAI</strong> &#8211; Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pagi untuk mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimulai pukul 08.00 WIB.</p>
<p>Anies menyatakan kehadirannya dalam proses penanganan PHPU Pilpres adalah langkah penting dalam menjunjung tinggi praktik konstitusi yang berdampak besar bagi demokrasi.</p>
<p>“Saya mengajak kita semua untuk mengikuti proses persidangan di MK. Dari situlah kita akan melihat bagaimana putusan MK,” ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, Anies berharap proses PHPU Pilpres dapat memelihara integritas konstitusi di Indonesia, memastikan demokrasi berjalan lancar, dan memastikan kebebasan dalam proses pemilihan tanpa adanya tekanan atau ancaman.</p>
<p>Tim hukum AMIN, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, juga sudah hadir di MK sejak pukul 07.30 WIB. Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, terpantau hadir di MK pada pukul 07.40 WIB.</p>
<p>Dari pihak terkait, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, hadir di MK sejak pukul 06.55 WIB.</p>
<p>Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 berlangsung hari ini, Rabu, terbagi dalam dua sesi. Perkara satu digelar dari pukul 08.00 WIB hingga selesai, sedangkan perkara dua digelar dari pukul 13.00 WIB hingga selesai.</p>
<p>Tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan persidangan lebih lanjut dan penyerahan jawaban dari termohon serta keterangan dari pihak terkait, akan digelar pada Kamis (28/3).</p>
<p>Tahapan pemeriksaan persidangan akan berlangsung dari 1 hingga 18 April 2024, dengan pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 22 April 2023. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/anies-muhaimin-hadir-di-mahkamah-konstitusi-untuk-sidang-phpu-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
