<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Air Keras &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<atom:link href="https://mediaanalisindonesia.com/read/tag/air-keras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<description>Fakta &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Dec 2024 10:39:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://mediaanalisindonesia.com/images/2024/03/favico-1-150x150.png</url>
	<title>Air Keras &#8211; Media Analis Indonesia</title>
	<link>https://mediaanalisindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Amankan Pelaku Penyiraman Air Keras di Gambir</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-amankan-pelaku-penyiraman-air-keras-di-gambir/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-amankan-pelaku-penyiraman-air-keras-di-gambir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 11:52:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Air Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakpus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=21436</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Kepolisian menangkap satu pelaku kasus kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Kepolisian menangkap satu pelaku kasus kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.</p>
<p>&#8220;Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polres metro Jakpus telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,&#8221; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).</p>
<p>Pelaku berinisial F alias Pimen (23) ini ditangkap di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Waktu kejadiannya Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Korbannya AS (47) dilakukan penangkapan di Kampung Kahuripan,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta pusat guna penyidikan lebih lanjut,&#8221; ujar Susatyo.</p>
<p>Susatyo menjelaskan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Roxy pelaku bertemu dengan teman-teman remajanya dan bersepakat menyerang RW 2, Jalan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.</p>
<p>Dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan rombongan menggunakan sepeda motor dengan membawa celurit dan air keras.</p>
<p>Tiba di lokasi, pelaku dan teman-temannya langsung menyerang korban dengan teriakan &#8220;ayo..ayo&#8221; dan saat itu juga pelaku menyiram air keras tersebut kepada korban AS yang mengakibatkan luka di wajah sampai ke tubuhnya dan akibatnya korban dirawat di rumah sakit.</p>
<p>Dari keterangan sembilan saksi dan petunjuk rekaman ponsel (handphone) yang berada di TKP, penyidik unit satu Kamneg berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang diamankan yakni satu buah gayung plastik warna <em>pink</em> dan pakaian korban,&#8221; ucap Susatyo.</p>
<p>Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penyerangan diduga dilakukan oleh kelompok geng motor terhadap warga di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.</p>
<p>Peristiwa ini diunggah pada akun media sosial Instagram @jakartacapture, pada Selasa (17/12/2024). Dalam video terlihat awalnya sekelompok pemuda terlibat aksi saling serang membawa senjata tajam.</p>
<p>Kemudian dari arah berlawanan ada kelompok lainnya membalas serangan dengan melemparkan sejumlah benda ke arah lawan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/polisi-amankan-pelaku-penyiraman-air-keras-di-gambir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 31 Pelajar Bawa Senjata Tajam hingga Air Keras</title>
		<link>https://mediaanalisindonesia.com/read/diduga-hendak-tawuran-polisi-tangkap-31-pelajar-bawa-senjata-tajam-hingga-air-keras/</link>
					<comments>https://mediaanalisindonesia.com/read/diduga-hendak-tawuran-polisi-tangkap-31-pelajar-bawa-senjata-tajam-hingga-air-keras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 07:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Air Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Senjata Tajam]]></category>
		<category><![CDATA[Tawuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaanalisindonesia.com/?p=17021</guid>

					<description><![CDATA[Media Analis Indonesia, Jakarta &#8211; Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar pembawa senjata tajam hingga air keras di kawasan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Media Analis Indonesia, Jakarta</strong> &#8211; Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar pembawa senjata tajam hingga air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Kami telah menangkap 31 pelajar saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran,&#8221; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).</p>
<p>Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan.</p>
<p>Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.</p>
<p>Saat tiba di lokasi, polisi menangkap para pelajar tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.</p>
<p>Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan, antara lain 17 bilah senjata tajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi dan dua botol berisi air keras.</p>
<p>&#8220;Selain itu, kami juga menyita 25 unit telepon seluler milik mereka serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi,&#8221; ujar Susatyo.</p>
<p>Sebanyak enam pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol air mineral berukuran 600 ml berisi air keras.</p>
<p>Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, satu petasan dan satu stik golf yang ditemukan di lokasi.</p>
<p>Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait motif aksi ini, terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar dan peran masing-masing pelaku.</p>
<p>Susatyo berharap, orang tua bisa lebih menjaga dan mendidik anak-anaknya agar tidak salah pergaulan.</p>
<p>&#8220;Apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,&#8221; ucap Susatyo.</p>
<p>Pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.</p>
<p>Warga juga diimbau apabila memerlukan kehadiran polisi dapat menghubungi polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediaanalisindonesia.com/read/diduga-hendak-tawuran-polisi-tangkap-31-pelajar-bawa-senjata-tajam-hingga-air-keras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
